Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia sepakat untuk memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Arrangement/LCBSA) hingga senilai 8 milliar ringgit Malaysia atau Rp28 triliun pada 23 September 2022.
Perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada tahun 2019. Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antar kedua bank sentral.
“BI mempercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia, sehingga diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara,” kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, berdasarkan laman resmi bi.go.id, Selasa (27/9/2022)
Menurutnya, pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
Sementara itu, Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus Gubernur Bank Negara Malaysia menyambut baik langkah untuk melanjutkan kerja sama dengan BI melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini, mempertimbangkan perkembangan arus perdagangan yang signifikan antara Malaysia dan Indonesia.
“Kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara” pungkas Tan Sri.
Sebagai informasi, LCBSA adalah bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral di berbagai dunia.
Dalam perjanjian tersebut memungkinkan suatu bank sentral mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.(des/dfn/ipg)